Pengertian dan Proses Penyusunan Perda Kabupaten/Kota, Materi PPKn Kelas VIII SMP

By Rahwiku Mahanani, Rabu, 7 Juni 2023 | 10:30 WIB
Penyusunan Perda Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten atau kota setempat. (freepik)

adjar.id - Di dalam pemerintahan Indonesia, ada peraturan yang disebut dengan Peraturan Daerah atau Perda.

Salah satu bentuk Perda adalah Perda Kabupaten/Kota.

Apa itu Perda Kabupaten/Kota?

Pengertian Perda Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/wali kota.

Setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda-beda, Adjarian.

Hal itu karena pembentukan Perda disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

"Perda daerah satu dan lainnya dapat berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat."

Proses Penyusunan Perda Kabupaten/Kota

Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota ataupun oleh bupati atau wali kota.

Jika rancangan Perda diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, maka proses penyusunannya meliputi:

1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/wali kota secara tertulis.

Baca Juga: Kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

2. DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati atau wali kota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.