adjar.id - Di dalam pemerintahan Indonesia, ada peraturan yang disebut dengan Peraturan Daerah atau Perda.
Salah satu bentuk Perda adalah Perda Kabupaten/Kota.
Apa itu Perda Kabupaten/Kota?
Pengertian Perda Kabupaten/Kota
Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/wali kota.
Setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda-beda, Adjarian.
Hal itu karena pembentukan Perda disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
"Perda daerah satu dan lainnya dapat berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat."
Proses Penyusunan Perda Kabupaten/Kota
Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota ataupun oleh bupati atau wali kota.
- Proses Penyusunan Perda yang Diusulkan DPRD Kabupaten/Kota
Jika rancangan Perda diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, maka proses penyusunannya meliputi:
1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/wali kota secara tertulis.
Baca Juga: Kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
2. DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati atau wali kota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.