Pengertian dan Proses Penyusunan Perda Kabupaten/Kota, Materi PPKn Kelas VIII SMP

By Rahwiku Mahanani, Rabu, 7 Juni 2023 | 10:30 WIB
Penyusunan Perda Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten atau kota setempat. (freepik)

3. Jika mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan Perda disahkan oleh bupati atau wali kota dan kemudian menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Jika rancangan Perda diusulkan oleh bupati atau wali kota, maka proses penyusunannya meliputi:

1. Bupati atau wali kota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota.

2. DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati atau wali kota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota

3. Jika mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan Perda disahkan oleh bupati atau wali kota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

"Perda dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bisa juga diusulkan oleh bupati atau wali kota."

Nah, itulah pengertian Perda dan proses penyusunannya, Adjarian.

Coba Jawab!
Mengapa Perda antara kabupaten atau kota satu dengan lainnya berbeda?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP/MTs Kemdikbud 2018.