Siapa Saja yang Termasuk Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang?

By Nabil Adlani, Rabu, 7 Juni 2023 | 09:30 WIB
Hal-hal tentang status warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang negara Indonesia. (unsplash/mahda doglek)

adjar.id - Pengaturan tentang warga negara Indonesia atau WNI telah diatur dalam undang-undang.

Menurut pasal 25 ayat 1, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Lebih lanjutnya, warga negara telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006.

UU tersebut merupakan UU yang mengganti UU kewarganegaraan lama, yaitu UU No.63 Tahun 1958, Adjarian.

Perubahan ini dilakukan agar ada relevansi terhadap perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Indonesia.

Secara umum ada dua asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.

Lalu, siapa saja warga negara Indonesia itu?

Simak pembahasannya, yuk!

"Menurut Koeniatmanto S, warga negara adalah seorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara."

Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang termasuk sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.

Baca Juga: Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia

2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.

8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya.

Pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

9. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.

10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

Baca Juga: Faktor-Faktor yang Menjadikan Kita Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia

12. Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

13. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

14. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.

15. Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.

"Ada 15 orang yang dapat dikatakan sebagai warga negara Indonesia menurut Pasal 4 UU No.12 Tahun 2006."

Nah, itulah orang-orang yang termasuk warga negara Indonesia menurut Undang-Undang.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan warga negara?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---