Apa Fungsi Kartu Tanda Penduduk atau KTP?

By Nabil Adlani, Selasa, 6 Juni 2023 | 18:00 WIB
Fungsi Kartu Tanda Penduduk atau KTP salah satunya sebagai identitas diri. (Adjar.id/NA)

adjar.id - Setiap penduduk di Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.

KTP memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, baik secara individu maupun sebagai bagian dari sistem administrasi negara, Adjarian.

Pengaturan tentang KTP ini telah diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Lalu, apa fungsi KTP?

Yuk, kita cari tahu!

Fungsi Kartu Tanda Penduduk

Beberapa fungsi penting dari KTP, yaitu:

1. Identitas Diri

Fungsi utama KTP adalah untuk membuktikan identitas seseorang.

KTP menyajikan informasi pribadi yang meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status perkawinan, dan nomor identitas penduduk.

Dengan KTP, seseorang dapat membuktikan jati dirinya dalam berbagai situasi, seperti pembuatan dokumen, transaksi keuangan, pendaftaran pendidikan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Bagaimana Cara dan Syarat Ubah Data KTP?