Sistem Pemerintahan Indonesia dan Pemegang Kekuasaannya Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB
Sistem negara dan pemegang kekuasaan negara di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. (pexels/Irgi Nur Fadil)

adjar.id - Setiap negara di dunia mempunyai sistem pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk Indonesia.

Ada tiga bentuk pemerintahan yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, Adjarian.

Tiga bentuk pemerintahan tersebut, yaitu presidensial, parlementer, dan campuran.

O iya, sistem pemerintahan adalah struktur organisasi dan proses yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan.

Pilihan sistem pemerintahan dapat berbeda-beda tergantung pada nilai-nilai, tradisi, dan kebutuhan masyarakat di suatu negara.

Nah, Indonesia sendiri telah menjelaskan sistem pemerintahan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Lalu, apa sistem pemerintahan Indonesia?

"Sistem pemerintahan menentukan pembagian kekuasaan, kewenangan, dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga pemerintah."

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia telah diatur di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia.

Misalnya, pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.

Lalu dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia