Sistem Pemerintahan Indonesia dan Pemegang Kekuasaannya Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB
Sistem negara dan pemegang kekuasaan negara di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. (pexels/Irgi Nur Fadil)

Hal ini terlihat dari kekuasaan tertinggi dari pemerintahan Indonesia dipegang oleh presiden.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), presidensial adalah berkenaan dengan presiden.

Presidensial juga dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala negara.

Dalam suatu pemerintahan, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan, Adjarian.

Nah, presiden tidak memiliki tanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.

Akan tetapi, para menteri yang telah ditunjuk oleh presiden bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

"Sistem pemerintahan di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1."

Pemegang Kekuasaan

Dalam pasal 4 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan negara Indonesia.

Sementara dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945 kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh presiden, DPR, dan MPR.

Presiden dan DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sementara MPR adalah pemegang kekuasaan legislatif tingkat tinggi.

Nah, hubungan presiden dan MPR serta tugas dari masing-masingnya telah diatur dalam UUD 1945 pada sistem pemerintahan negara, yaitu:

Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI