Sistem Pemerintahan Indonesia dan Pemegang Kekuasaannya Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB
Sistem negara dan pemegang kekuasaan negara di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. (pexels/Irgi Nur Fadil)

1. Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.

2. Presiden merupakan mandataris MPR.

3. MPR memegang kekuasaan tertinggi negara.

4. Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

5. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu menteri negara.

6. Presiden untergeordnet kepada MPR.

Walaupun berkuasa sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden tetap tunduk kepada MPR, Adjarian.

MPR sendiri merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 UUD 1945.

Sehingga, menurut UUD 1945 sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi.

Jadi, kedaulatan negara berasa berada di tangan rakyat.

"Presiden memegang kekuasaan eksekutif, sementara kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR, dan MPR."

Baca Juga: 28 Negara dengan Sistem Pemerintahan Kerajaan atau Negara Monarki

Nah, itulah sistem pemerintahan Indonesia dan pemegang kekuasaannya menurut UUD 1945.

Coba Jawab!
Apa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.