adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015, terdapat soal pada Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30.
Pada salah satu soal kita diminta untuk menjelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nah, artikel kali ini akan membahas soal tersebut yang bisa dijadikan sebagai referensi, Adjarian.
Bagi negara Indonesia dalam mengatur negaranya, karakteristik pemerintahan menjadi acuan dasar yang penting.
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan yang terdiri atas komponen-komponen pemerintahan yang saling memengaruhi dan bergantung untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Indonesia pernah mengubah UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali, yaitu mulai tahun 1999 sampai 2002.
Adanya perubahan UUD Tahun 1945 ini membuat karakteristik pemerintahan Indonesia juga mengalami perubahan.
Langsung saja kita simak pembahasan soal karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut!
Karakteristik Pemerintahan Indonesia
Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1. Kedaulatan di Tangan Rakyat
Perubahan UUD 1945 membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Kemudian, presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Sehingga, presiden tidak lagi hanya sebagai mandatoris MPR yang hanya bertanggung jawab kepada MPR.
Adanya pemilihan umum untuk memilih presiden negara membuat presiden bertanggung jawab kepada rakyat.
2. Bentuk Negara Kesatuan
Adanya amandemen atau perubahan UUD Tahun 1945 membuat distribusi kekuasaan pemerintah menjadi lebih merata.
Pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk mengelola daerahnya sendiri, tetapi tetap dalam kerangka negara Indonesia.
Meski memiliki kekuasaan atas daerahnya sendiri, hal ini tidak membuat negara Indonesia menjadi negara federal.
Pemerintah pusat tetap memegang kedaulatan penuh dan penerapan sistem hukum di Indonesia masih seragam di seluruh daerah.
Adanya pemberian kekuasaan ini bertujuan agar permasalahan yang terjadi di daerah bisa lebih mudah diatasi karena dekatnya pemerintah daerah dengan rakyat.
3. Presiden sebagai Pemimpin Negara
Perubahan UUD Tahun 1945 membuat presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Pemerintahan Indonesia, Jawaban, dan Pembahasan
Seorang presiden dapat menjabat sebagai presiden paling lama untuk dua periode kepemimpinan.
Satu periode kepemimpinan presiden di Indonesia waktunya adalah lima tahun.
Pemerintahan Indonesia yang bersifat republik presidensial membuat presiden menjalankan kekuasannya dengan dibantu oleh menteri.
Menteri negara ini diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Sebagai pemimpin negara, presiden juga memegang kekuasaan eksekutif negara Indonesia.
4. Kekuasaan Legislatif Dipegang DPR dan DPD
Adanya perubahan UUD Tahun 1945 membuat adanya pembentukan lembaga negara baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Hal ini membuat parlemen di Indonesia menjadi bikameral atau dua kamar yang terdiri atas DPR dan DPD.
Nah, keanggotaan dari DPR dan DPD ini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Akan tetapi, anggota DPD ini tidak berasal dari partai politik seperti DPR, tapi dari calon perorangan.
Sementara dalam menjalankan tugasnya DPR bertugas untuk menyusun peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, 7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Akan tetapi pada bidang-bidang tertentu juga akan dibantu oleh DPD, misalnya pada bidang otonomi dan budaya daerah.
5. Kekuasaan Yudikatif Dipegang MK dan MA
Mahkamah Konstitusi atau MK termasuk lembaga baru yang dibentuk setelah adanya perubahan UUD Tahun 1945.
MK terdiri atas sembilan hakim yang dipilih dari unsur Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan DPR.
Kewenangan MK sendiri adalah untuk menyidangkan perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan mulai dari tingkat peraturan presiden ke atas.
Sementara untuk tingkat di bawah peraturan presiden, seperti peraturan menteri dan peraturan daerah penyidangannya dilakukan oleh MA.
Nah, itulah pembahasan soal karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton video ini juga, yuk!