Akan tetapi pada bidang-bidang tertentu juga akan dibantu oleh DPD, misalnya pada bidang otonomi dan budaya daerah.
5. Kekuasaan Yudikatif Dipegang MK dan MA
Mahkamah Konstitusi atau MK termasuk lembaga baru yang dibentuk setelah adanya perubahan UUD Tahun 1945.
MK terdiri atas sembilan hakim yang dipilih dari unsur Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan DPR.
Kewenangan MK sendiri adalah untuk menyidangkan perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan mulai dari tingkat peraturan presiden ke atas.
Sementara untuk tingkat di bawah peraturan presiden, seperti peraturan menteri dan peraturan daerah penyidangannya dilakukan oleh MA.
Nah, itulah pembahasan soal karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton video ini juga, yuk!