Jawab Soal Karakteristik Pemerintahan Indonesia setelah Dilakukannya Perubahan UUD Tahun 1945

By Nabil Adlani, Sabtu, 27 Mei 2023 | 07:00 WIB
Karakteristik pemerintahan Indonesia berubah setelah adanya perubahan UUD Tahun 1945. (unsplash/Frederic Köberl)

adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015, terdapat soal pada Uji Kompetensi Bab 1 di halaman 30.

Pada salah satu soal kita diminta untuk menjelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah, artikel kali ini akan membahas soal tersebut yang bisa dijadikan sebagai referensi, Adjarian.

Bagi negara Indonesia dalam mengatur negaranya, karakteristik pemerintahan menjadi acuan dasar yang penting.

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan yang terdiri atas komponen-komponen pemerintahan yang saling memengaruhi dan bergantung untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Indonesia pernah mengubah UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali, yaitu mulai tahun 1999 sampai 2002.

Adanya perubahan UUD Tahun 1945 ini membuat karakteristik pemerintahan Indonesia juga mengalami perubahan.

Langsung saja kita simak pembahasan soal karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut!

Karakteristik Pemerintahan Indonesia

Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

1. Kedaulatan di Tangan Rakyat

Perubahan UUD 1945 membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia