adjar.id - Setiap manusia memiliki hak asasi dalam menjalankan kehidupan.
Hak asasi adalah hak dasar berupa hidup, kebabasan, dan kebahagiaan yang dimiliki oleh manusia.
Sementara hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan anugerah dari Tuhan.
Menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa adanya hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.
Jadi, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat dalam diri manusia secara alamiah sejak lahir ke dunia.
Hak alamiah merupakan hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Hak asasi manusia juga memiliki ciri-ciri, yaitu hakiki, universal, tidak bisa dicabut, dan tidak bisa dibagi.
Nah, hak asasi manusia ini tidak bisa dipisahkan atau dilanggar, baik oleh pemerintah negara maupun manusia lain.
O iya, ada berbagai macam hak asasi manusia dalam kehidupan, Adjarian.
Berikut macam-macam hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
"Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya adalah penghargaan terhadap berbagai potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya."
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi merupakan hak asasi seseorang secara individu yang meliputi hak:
- Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
- Kebebasan memeluk, memilih, dan menjalankan agam sesuai keyakinan.
- Kebebasan untuk aktif berorganisasi atau berkumpul.
2. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik adalah hak yang berkait dengan keikutsertaan dalam pemerintahan yang meliputi hak:
- Kebebasan menjadi warga negara.
- Kebabasan untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
- Kebebasan untuk mendirikan dan masuk ke dalam partai politik.
- Kebebasan dalam mengajukan dan membuat usulan petisi.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Hak asasi hukum ini berkaitan dengan hak:
- Kebebasan dalam mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum.
- Kebabasan untuk menjadi pegawai negeri sipil.
- Kebebasan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki seseorang dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Hak asasi ekonomi ini meliputi berbagai hak, seperti:
- Kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
- Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan utang-piutang.
Baca Juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
- Kebebasan dalam membuat perjanjian kontrak.
- Kebebasan mendapatkan dan memiliki pekerjaan yang layak.
- Kebebasan untuk mencari, memiliki, dan mengumpulkan kekayaan.
5. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya adalah bentuk hak asasi manusia yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang meliputi hak:
- Kebebasan mendapatkan pendidikan yang layak.
- Kebebasan untuk menentukan dan memilih pendidikan.
- Kebabasan untuk mengembangkan minat dan bakat.
- Kebebasan untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan.
- Kebabasan untuk mendapatkan perlindungan karya cipta.
"Macam-macam hak asasi manusia meliputi hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, dan hak asasi sosial budaya."
Baca Juga: Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Nah, itu tadi berbagai macam hak asasi manusia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk hak asasi pribadi? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Tonton juga video ini, yuk!