Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi merupakan hak asasi seseorang secara individu yang meliputi hak:
- Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
- Kebebasan memeluk, memilih, dan menjalankan agam sesuai keyakinan.
- Kebebasan untuk aktif berorganisasi atau berkumpul.
2. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik adalah hak yang berkait dengan keikutsertaan dalam pemerintahan yang meliputi hak:
- Kebebasan menjadi warga negara.
- Kebabasan untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
- Kebebasan untuk mendirikan dan masuk ke dalam partai politik.
- Kebebasan dalam mengajukan dan membuat usulan petisi.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia