1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Anggota MPRS ini terdiri atas 281 anggota DPR Gotong Royong, 200 wakil golongan karya, dan 94 perwakilan dari daerah.
2. Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara atau DPAS ditetapkan dari Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959.
Tugas dari DPAS, yaitu untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Dekrit Presiden 1959 juga menghasilkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau DPR-GR.
Anggota dari DPR-GR ini berjumlah 283 orang yang terdiri dari 130 wakil golongan dan 153 wakil dari partai politik.
Tugas DPR-GA sendiri adalah sebagai dewan pembantu bagi presiden berdasarkan bidang-bidangnya.
4. Kabinet Karya
Baca Juga: 4 Dampak Positif Demokrasi Terpimpin