adjar.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai makna dan tujuannya sendiri.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mengetahui hal tersebut agar memiliki jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.
Awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Negara Indonesia pada saat itu diproklamasikan sebagai negara kesatuan oleh para pendiri bangsa.
Nah, negara Indonesia ini terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan memiliki keberagaman suku, adat, budaya, dan keyakinan.
Bentuk negara yang digunakan oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk negara republik.
Bentuk negara ini sudah tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik."
Dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dijelaskan sebagai negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, dan kabupeten/kota.
O iya, bentuk negara republik ini membuat penyelenggaraan negara dilakukan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, Adjarian.
Yuk, sekarang simak makna dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berikut inI!
"Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia berasal dari nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa."
Baca Juga: Karakteristik NKRI Berdasarkan Konsep Wawasan Nusantara
Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan perwujudan dari proklamasi kemerdekaan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kondisi bangsa yang majemuk atau beragam.
Berikut ini beberapa makna dari Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Bangsa Indonesia dan suku-suku yang mendiami wilayah Indonesia.
2. Keutuhan wilayah yang meliputi seluruh pulau dan udara dari Sabang sampai Merauke.
3. Keutuhan Sumber Daya Manusia yang meliputi orangnya, keselamatan, status, dan kesejahteraannya.
4. Keutuhan khazanah budaya yang meliputi karya cipta, hasil pemikiran, dan adat istiadat.
5. Keutuhan SUmber Daya Alam yang meliputi seluruh kekayaan alam berupa flora, fauna, dan barang tambang.
"Salah satu makna Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Keutuhan wilayah yang meliputi seluruh pulau dan udara dari Sabang sampai Merauke."
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca Juga: Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyelenggarakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Hal ini karena tujuan negara merupakan pedoman dalam mengendalikan serta menyusun alat pelengkap nengara dan mengatur kehidupan rakyatnya.
Tujuan dari setiap negara bisa berbeda-beda, tergantung tempat, pengaruh dari kekuaasaan, dan sejarah pembentukan dari negara tersebut.
Dengan mengetahui tujuan negara, maka kita bisa mengetahui sifat dari organisasi dan legitimasi negara tersebut, Adjarian.
Nah, tujuan negara Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
"Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terdalam dalam Pembukaan UUD 1945."
Adjarian, itu tadi makna dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus diketahui oleh setiap warga negara Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa saja makna Negara Kesatuan Republik Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018.
Tonton juga video ini, yuk!