adjar.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai makna dan tujuannya sendiri.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mengetahui hal tersebut agar memiliki jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.
Awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Negara Indonesia pada saat itu diproklamasikan sebagai negara kesatuan oleh para pendiri bangsa.
Nah, negara Indonesia ini terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan memiliki keberagaman suku, adat, budaya, dan keyakinan.
Bentuk negara yang digunakan oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk negara republik.
Bentuk negara ini sudah tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik."
Dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dijelaskan sebagai negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, dan kabupeten/kota.
O iya, bentuk negara republik ini membuat penyelenggaraan negara dilakukan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, Adjarian.
Yuk, sekarang simak makna dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berikut inI!
"Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia berasal dari nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa."
Baca Juga: Karakteristik NKRI Berdasarkan Konsep Wawasan Nusantara