4. Untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden menggunakan bendera berukuran 36x54 cm.
5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara menggunakan bendera berukuran 30x45 cm.
6. Untuk penggunaan di kendaraan umum menggunakan bendera berukuran 20x30 cm.
7. Untuk penggunaan di kapal menggunakan bendera berukuran 100x150 cm.
8. Untuk penggunaan di kereta api menggunakan bendera berukuran 100x150 cm.
9. Untuk penggunaan di pesawat udara menggunakan bendera berukuran 30x45 cm.
10. Untuk penggunaan di meja menggunakan bendera berukuran 10x15 cm.
"Ukuran bendera bermacam-macam disesuaikan dengan penempatannya."
Nah, itulah ketentuan ukuran bendera negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
Coba Jawab! |
Di mana ukuran bendera negara Indonesia diatur? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII Edisi Revisi 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Tonton video ini, yuk!