adjar.id - Bendera adalah salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bendera negara dibuat dengan bahan kain yang warnanya tidak luntur.
Sebagai simbol negara, penggunaan bendera negara tidak boleh sembarangan terutama menyangkut ukurannya, Adjarian.
Misalnya, ukuran bendera di lapangan umum akan berbeda dengan bendera yang ditempatkan di ruangan.
Ketentuan penggunaan bendera negara ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Nah, berikut rincian ketentuan bendera negara Indonesia.
"Bendera Sang Merah Putih merupakan salah satu simbol negara Indonesia."
Ketentuan Bendera Negara Indonesia
1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera berukuran 200x300 cm.
2. Untuk penggunaan di lapangan umum menggunakan bendera berukuran 120x180 cm.
3. Untuk penggunaan di ruangan menggunakan bendera berukuran 100x150 cm.
Baca Juga: Tiga Tokoh Pengibar Bendera Merah Putih saat Proklamasi Kemerdekaan