adjar.id - Bendera adalah salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bendera negara dibuat dengan bahan kain yang warnanya tidak luntur.
Sebagai simbol negara, penggunaan bendera negara tidak boleh sembarangan terutama menyangkut ukurannya, Adjarian.
Misalnya, ukuran bendera di lapangan umum akan berbeda dengan bendera yang ditempatkan di ruangan.
Ketentuan penggunaan bendera negara ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Nah, berikut rincian ketentuan bendera negara Indonesia.
"Bendera Sang Merah Putih merupakan salah satu simbol negara Indonesia."
Ketentuan Bendera Negara Indonesia
1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera berukuran 200x300 cm.
2. Untuk penggunaan di lapangan umum menggunakan bendera berukuran 120x180 cm.
3. Untuk penggunaan di ruangan menggunakan bendera berukuran 100x150 cm.
Baca Juga: Tiga Tokoh Pengibar Bendera Merah Putih saat Proklamasi Kemerdekaan
4. Untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden menggunakan bendera berukuran 36x54 cm.
5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara menggunakan bendera berukuran 30x45 cm.
6. Untuk penggunaan di kendaraan umum menggunakan bendera berukuran 20x30 cm.
7. Untuk penggunaan di kapal menggunakan bendera berukuran 100x150 cm.
8. Untuk penggunaan di kereta api menggunakan bendera berukuran 100x150 cm.
9. Untuk penggunaan di pesawat udara menggunakan bendera berukuran 30x45 cm.
10. Untuk penggunaan di meja menggunakan bendera berukuran 10x15 cm.
"Ukuran bendera bermacam-macam disesuaikan dengan penempatannya."
Nah, itulah ketentuan ukuran bendera negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
Coba Jawab! |
Di mana ukuran bendera negara Indonesia diatur? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII Edisi Revisi 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Tonton video ini, yuk!