7 Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 3 Maret 2023 | 17:30 WIB
Perbedaan lembaga yang mengurus merupakan salah satu perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya. (unsplash/The New York Public Library)

adjar.id - Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal di Indonesia.

Instrumen kebijakan fiskal di Indonesia tercermin di dalam pengelolaan anggaran penerimaan dan belanja negara atau APBN.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk memperbaiki perekonomian negara.

Hal ini dilakukan melalui penerimaan ataupun pengeluaran negara.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubung dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Perolehan pajak sebagian besar masuk sebagai pendapatan negara, Adjarian.

Keuntungan yang didapatkan pemerintah melalui pajak lebih diutamakan untuk memenuhi keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Selain pajak, penerimaan negara lainnya bersumber juga dari pungutan resmi lain selain pajak.

Contoh pungutan resmi lainnya adalah bea dan cukai serta retribusi.

Berikut perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya.

"Penerimaan pemerintah bisa didapatkan melalui pajak dan pungutan resmi lainnya."

Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya, yaitu:

1. Perbedaan Lembaga

Pajak dan pungutan resmi lainnya diurus oleh lembaga yang berbeda.

Pungutan pajak diurus oleh staf yang berasal dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Sementara pungutan resmi lainnya diurus oleh dinas-dinas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Perbedaan Dasar Hukum

Pajak dan pungutan resmi lainnya memiliki dasar hukum yang berbeda.

Pajak sendiri diatur dalam undang-undang yang sifatnya memaksa dan mengikat.

Sedangkan pungutan resmi lainnya tidak diatur di dalam undang-undang.

3. Perbedaan Karakteristik

Karakteristik dari pajak dan pungutan resmi lainnya berbeda, Adjarian.

Baca Juga: Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11

Pajak lebih cenderung memaksa dan mengikat bagi orang yang telah memenuhi syarat.

Sedangkan pungutan resmi lainnya sifatnya tidak memaksa.

4. Perbedaan Objek

Objek pajak ditunjukkan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di suatu daerah atau suatu negara.

Sementara pungutan resmi lainnya berlaku untuk kalangan tertentu saja yang dapat merasakan manfaat langsung dari jasa yang diberikan.

5. Perbedaan Perhitungan

Perhitungan pajak dan pungutan resmi lainnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berbeda.

Perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.

Sedangkan, perhitungan pungutan resmi lainnya dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Perbedaan Sanksi Hukum

Sanksi hukum pajak telah diatur di dalam undang-undang negara.

Baca Juga: Jawab Soal Materi Ekonomi Kelas 11 SMA, Sumber Pendapatan Negara dalam APBN

Sementara, sanksi hukum bagi pungutan pajak resmi lainnya diatur melalui kebijakan pemerintah, misalnya peraturan pemerintah daerah.

7. Perbedaan Imbalan

Bagi orang yang membayar pajak, tidak ada imbalan jasa atau prestasi yang diberikan secara langsung.

Akan tetapi, jika melakukan pembayaran pungutan resmi lainnya terdapat imbalan langsung yang diberikan ke masyarakat.

"Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya di antaranya perbedaan lembaga, dasar hukum, karakteristik, objek, perhitungan, sanksi hukum, dan imbalan."

Nah, itulah beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya.

Coba Jawab!
Apa nama lembaga yang mengurus pajak dan pungutan resmi lainnya?
Petunjuk: Cek halaman 2.

---

Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.