7 Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 3 Maret 2023 | 17:30 WIB
Perbedaan lembaga yang mengurus merupakan salah satu perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya. (unsplash/The New York Public Library)

adjar.id - Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal di Indonesia.

Instrumen kebijakan fiskal di Indonesia tercermin di dalam pengelolaan anggaran penerimaan dan belanja negara atau APBN.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk memperbaiki perekonomian negara.

Hal ini dilakukan melalui penerimaan ataupun pengeluaran negara.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubung dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Perolehan pajak sebagian besar masuk sebagai pendapatan negara, Adjarian.

Keuntungan yang didapatkan pemerintah melalui pajak lebih diutamakan untuk memenuhi keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Selain pajak, penerimaan negara lainnya bersumber juga dari pungutan resmi lain selain pajak.

Contoh pungutan resmi lainnya adalah bea dan cukai serta retribusi.

Berikut perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya.

"Penerimaan pemerintah bisa didapatkan melalui pajak dan pungutan resmi lainnya."

Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian