Pajak lebih cenderung memaksa dan mengikat bagi orang yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan pungutan resmi lainnya sifatnya tidak memaksa.
4. Perbedaan Objek
Objek pajak ditunjukkan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di suatu daerah atau suatu negara.
Sementara pungutan resmi lainnya berlaku untuk kalangan tertentu saja yang dapat merasakan manfaat langsung dari jasa yang diberikan.
5. Perbedaan Perhitungan
Perhitungan pajak dan pungutan resmi lainnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berbeda.
Perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Sedangkan, perhitungan pungutan resmi lainnya dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6. Perbedaan Sanksi Hukum
Sanksi hukum pajak telah diatur di dalam undang-undang negara.
Baca Juga: Jawab Soal Materi Ekonomi Kelas 11 SMA, Sumber Pendapatan Negara dalam APBN
Sementara, sanksi hukum bagi pungutan pajak resmi lainnya diatur melalui kebijakan pemerintah, misalnya peraturan pemerintah daerah.
7. Perbedaan Imbalan
Bagi orang yang membayar pajak, tidak ada imbalan jasa atau prestasi yang diberikan secara langsung.
Akan tetapi, jika melakukan pembayaran pungutan resmi lainnya terdapat imbalan langsung yang diberikan ke masyarakat.
"Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya di antaranya perbedaan lembaga, dasar hukum, karakteristik, objek, perhitungan, sanksi hukum, dan imbalan."
Nah, itulah beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya.
Coba Jawab! |
Apa nama lembaga yang mengurus pajak dan pungutan resmi lainnya? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.