7 Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 3 Maret 2023 | 17:30 WIB
Perbedaan lembaga yang mengurus merupakan salah satu perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya. (unsplash/The New York Public Library)

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya, yaitu:

1. Perbedaan Lembaga

Pajak dan pungutan resmi lainnya diurus oleh lembaga yang berbeda.

Pungutan pajak diurus oleh staf yang berasal dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Sementara pungutan resmi lainnya diurus oleh dinas-dinas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Perbedaan Dasar Hukum

Pajak dan pungutan resmi lainnya memiliki dasar hukum yang berbeda.

Pajak sendiri diatur dalam undang-undang yang sifatnya memaksa dan mengikat.

Sedangkan pungutan resmi lainnya tidak diatur di dalam undang-undang.

3. Perbedaan Karakteristik

Karakteristik dari pajak dan pungutan resmi lainnya berbeda, Adjarian.

Baca Juga: Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11