Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya, yaitu:
1. Perbedaan Lembaga
Pajak dan pungutan resmi lainnya diurus oleh lembaga yang berbeda.
Pungutan pajak diurus oleh staf yang berasal dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Sementara pungutan resmi lainnya diurus oleh dinas-dinas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perbedaan Dasar Hukum
Pajak dan pungutan resmi lainnya memiliki dasar hukum yang berbeda.
Pajak sendiri diatur dalam undang-undang yang sifatnya memaksa dan mengikat.
Sedangkan pungutan resmi lainnya tidak diatur di dalam undang-undang.
3. Perbedaan Karakteristik
Karakteristik dari pajak dan pungutan resmi lainnya berbeda, Adjarian.
Baca Juga: Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11