adjar.id - Negara kesatuan termasuk salah satu bentuk negara yang diterapkan di dunia.
Istilah negara kesatuan mungkin tidak asing bagi kita, karena nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, istilah negara kesatuan sendiri sudah tertanam dalam pola pikir kita sebagai warga negara Indonesia, Adjarian.
Nah, negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity, yaitu negara tunggal yang berpusat satu atau monosentris.
Artinya, dalam negara kesatuan, kekuasaan tertingginya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.
Meski begitu, tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya, yaitu kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Menurut C.F. Strong dalam buku A History of Modern Political Constitution, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Negara kesatuan sendiri memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dengan bentuk negara lainnya.
"Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi."
Baca Juga: Contoh Soal Seputar Materi Negara Kesatuan dan Jawabannya
Karakteristik Negara Kesatuan
Beberapa karakteristik negara kesatuan, yaitu:
1. Kekuasaan Tertinggi Dipegang Pemerintah Pusat
Kekuasaan atau wewenang dalam negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat.
Hal ini membuat pemerintah daerah hanya bertugas melaksanakan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah pusat juga dapat memberikan kewenangannya kepada pemerintah daerah melalui kebijakan otonomi daerah.
2. Hanya Ada Satu Kepala Negara
Dalam bentuk negara kesatuan, kepala negara hanya dipegang oleh satu orang, yaitu presiden atau perdana menteri.
Jadi, penyelenggaraan pemerintah di negara yang menerapkan negara kesatuan dipimpin oleh satu presiden atau satu perdana menteri.
3. Mempunyai Satu Konstitusi
Negara kesatuan hanya mempunyai satu konstitusi atau undang-undang.
Konstitusi atau undang-undang pada negara kesatuan biasanya berupa undang-undang dasar yang menjadi landasan pemerintahan negara.
Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Konsep Negara Kesatuan?
Selain itu, konstitusi tersebut juga diterapkan secara menyeluruh di negara tersebut.
4. Sistem Sentralisasi dan Desentralisasi
Karakteristik negara kesatuan lainnya, yaitu menerapkan sistem sentralisasi dan desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem sentralisasi adalah semua hal diurus dan diatur oleh pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan perintah dan aturan dari pemerintah pusat.
Sedangkan desentralisasi adalah pemberian kekuasaan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Meski begitu, pemerintahan pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.
5. Memiliki Satu Dewan Perwakilan Rakyat dan Satu Dewan Menteri
Pada negara kesatuan, kita tidak akan menemukan adanya kabinet atau parlemen yang saling bertumpukan.
Hal ini karena dalam negara kesatuan, hanya ada satu dewan perwakilan rakyat atau parlemen dan satu dewan menteri atau kabinet.
"Karakteristik negara kesatuan, yaitu kekuasaan tertinggi di tangan pemerintah pusat, hanya ada satu kepala negara, mempunyai satu konstitusi, sistem sentralisasi dan desentralisasi, serta memiliki satu dewan perwakilan rakyat dan satu dewan menteri."
Nah, itulah karakteristik negara kesatuan.
Baca Juga: Ciri-Ciri dan Kelebihan Negara Kesatuan
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018 karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.