5 Karakteristik Negara Kesatuan

By Nabil Adlani, Kamis, 9 Februari 2023 | 17:30 WIB
Karakteristik Negara kesatuan membedakan bentuk negara ini dengan bentuk lainnya. (unsplash/Bisma Mahendra)

Selain itu, konstitusi tersebut juga diterapkan secara menyeluruh di negara tersebut.

4. Sistem Sentralisasi dan Desentralisasi

Karakteristik negara kesatuan lainnya, yaitu menerapkan sistem sentralisasi dan desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem sentralisasi adalah semua hal diurus dan diatur oleh pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan perintah dan aturan dari pemerintah pusat.

Sedangkan desentralisasi adalah pemberian kekuasaan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Meski begitu, pemerintahan pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.

5. Memiliki Satu Dewan Perwakilan Rakyat dan Satu Dewan Menteri

Pada negara kesatuan, kita tidak akan menemukan adanya kabinet atau parlemen yang saling bertumpukan.

Hal ini karena dalam negara kesatuan, hanya ada satu dewan perwakilan rakyat atau parlemen dan satu dewan menteri atau kabinet.

"Karakteristik negara kesatuan, yaitu kekuasaan tertinggi di tangan pemerintah pusat, hanya ada satu kepala negara, mempunyai satu konstitusi, sistem sentralisasi dan desentralisasi, serta memiliki satu dewan perwakilan rakyat dan satu dewan menteri."

Nah, itulah karakteristik negara kesatuan.

Baca Juga: Ciri-Ciri dan Kelebihan Negara Kesatuan

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018 karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.