Karakteristik Negara Kesatuan
Beberapa karakteristik negara kesatuan, yaitu:
1. Kekuasaan Tertinggi Dipegang Pemerintah Pusat
Kekuasaan atau wewenang dalam negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat.
Hal ini membuat pemerintah daerah hanya bertugas melaksanakan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah pusat juga dapat memberikan kewenangannya kepada pemerintah daerah melalui kebijakan otonomi daerah.
2. Hanya Ada Satu Kepala Negara
Dalam bentuk negara kesatuan, kepala negara hanya dipegang oleh satu orang, yaitu presiden atau perdana menteri.
Jadi, penyelenggaraan pemerintah di negara yang menerapkan negara kesatuan dipimpin oleh satu presiden atau satu perdana menteri.
3. Mempunyai Satu Konstitusi
Negara kesatuan hanya mempunyai satu konstitusi atau undang-undang.
Konstitusi atau undang-undang pada negara kesatuan biasanya berupa undang-undang dasar yang menjadi landasan pemerintahan negara.
Baca Juga: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Konsep Negara Kesatuan?