Peran, Fungsi, dan Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia

By Jestica Anna, Selasa, 27 Desember 2022 | 17:30 WIB
Peran, fungsi, dan tugas TNI tercantum di dalam UU No. 34 Tahun 2004. (Dok. Tentara Nasional Indonesia)

adjar.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI)  memiliki peran, fungsi, dan tugas pokok sesuai dengan profesinya.

Peran, fungsi, dan tugas TNI utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Pertahanan yang dimaksud di sini adalah pertahanan di ranah darat, laut, dan udara.

Setiap matra di TNI dipimpin oleh kepala staf, baik itu untuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Adapun perwira tertinggi militer yang memimpin TNI adalah seorang Panglima TNI.

TNI menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara kesatuan republik Indonesia.

O iya, seluruh peran, fungsi, dan tugas TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Adjarian.

Langsung saja kita simak bersama di bawah ini, yuk!

Peran Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang dalam menjalankan tugasnya merujuk pada kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Tentara

1. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai:

- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksudkan pada poin pertama, TNI adalah komponen utama sistem pertahanan negara.

Tugas Tentara Nasional Indonesia

(1) Tugas pokok TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok yang dimaksudkan pada ayat (1) dilaksanakan dengan;

a. operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

Baca Juga: Mengenal Tugas Pokok TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

Baca Juga: Daftar Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat, Salah Satunya Brigjen

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Itulah peran, fungsi, dan tugas Tentara Nasional Indonesia, Adjarian.

Coba Jawab!
Perwira tinggi militer yang memimpin TNI adalah...
Petunjuk: Cek halaman 1.

Simak video berikut ini, yuk!