1. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai:
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksudkan pada poin pertama, TNI adalah komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas Tentara Nasional Indonesia
(1) Tugas pokok TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok yang dimaksudkan pada ayat (1) dilaksanakan dengan;
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Baca Juga: Mengenal Tugas Pokok TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara