Peran, Fungsi, dan Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia

By Jestica Anna, Selasa, 27 Desember 2022 | 17:30 WIB
Peran, fungsi, dan tugas TNI tercantum di dalam UU No. 34 Tahun 2004. (Dok. Tentara Nasional Indonesia)

adjar.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI)  memiliki peran, fungsi, dan tugas pokok sesuai dengan profesinya.

Peran, fungsi, dan tugas TNI utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Pertahanan yang dimaksud di sini adalah pertahanan di ranah darat, laut, dan udara.

Setiap matra di TNI dipimpin oleh kepala staf, baik itu untuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Adapun perwira tertinggi militer yang memimpin TNI adalah seorang Panglima TNI.

TNI menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara kesatuan republik Indonesia.

O iya, seluruh peran, fungsi, dan tugas TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Adjarian.

Langsung saja kita simak bersama di bawah ini, yuk!

Peran Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang dalam menjalankan tugasnya merujuk pada kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Tentara