Peran, Fungsi, dan Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia

By Jestica Anna, Selasa, 27 Desember 2022 | 17:30 WIB
Peran, fungsi, dan tugas TNI tercantum di dalam UU No. 34 Tahun 2004. (Dok. Tentara Nasional Indonesia)

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. Mengatasi aksi terorisme;

4. Mengamankan wilayah perbatasan;

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

Baca Juga: Daftar Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat, Salah Satunya Brigjen

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Itulah peran, fungsi, dan tugas Tentara Nasional Indonesia, Adjarian.

Coba Jawab!
Perwira tinggi militer yang memimpin TNI adalah...
Petunjuk: Cek halaman 1.

Simak video berikut ini, yuk!