Apa Saja Tugas dan Wewenang Kepolisian?

By Nabil Adlani, Selasa, 27 Desember 2022 | 18:00 WIB
kepolisian memiliki beberapa tugas dan wewenang sesuai undang-undang yang berlaku. (unsplash/Tusik Only)

adjar.id - Sudah tahukah Adjarian tugas dan wewenang kepolisian?

Kepolisian merupakan alat atau lembaga negara yang dibentuk untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Lembaga kepolisian di Indonesia adalah Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat Polri.

Polri adalah lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri juga berperan dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat.

Tujuannya agar keamanan dalam negeri bisa terpelihara dengan baik, Adjarian.

Sebagai lembaga negara, kepolisian memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang.

Hal inilah yang kemudian membuat anggota kepolisian mempunyai berbagai tugas dan aturan yang mengikatnya.

Tugas Kepolisian

Berdasarkan pasal 13 UU No.3 tahun 2022, tugas pokok kepolisian meliputi:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Macam-Macam Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman bagi masyarakat.

Selain itu, dalam pasal 13 UU No.12 tahun 2022, dijelaskan lebih lanjut mengenai tugas kepolisian, yaitu:

1. Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan.

2. Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, dan ketaatan terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan.

4. Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional.

5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa.

7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

8. Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian.

Baca Juga: Lembaga Pengendalian Sosial dalam Masyarakat

9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan.

10 Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi atau pihak berwenang.

11. Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas liannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepolisian

Sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UU No.2 tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum meliputi:

1. Penerimaan laporan dan atau pengaduan.

2. membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum.

3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.

6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

Baca Juga: Kosakata tentang Kepolisian dalam Bahasa Inggris

7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.

8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang.

9. Mencari keterangan dan barang bukti.

10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

11. mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat.

12. Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.

13. Menerima dan menyimpan barang temuan sementara waktu.

Nah, itulah tugas dan wewenang kepolisian menurut undang-undang.

Coba Jawab!
Apa saja tugas pokok kepolisian menurut pasal 13 UU No.3 tahun 2022?
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2.

Tonton juga video berikut ini!