7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang.
9. Mencari keterangan dan barang bukti.
10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
11. mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat.
12. Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
13. Menerima dan menyimpan barang temuan sementara waktu.
Nah, itulah tugas dan wewenang kepolisian menurut undang-undang.
Coba Jawab! |
Apa saja tugas pokok kepolisian menurut pasal 13 UU No.3 tahun 2022? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
Tonton juga video berikut ini!