Apa Saja Tugas dan Wewenang Kepolisian?

By Nabil Adlani, Selasa, 27 Desember 2022 | 18:00 WIB
kepolisian memiliki beberapa tugas dan wewenang sesuai undang-undang yang berlaku. (unsplash/Tusik Only)

adjar.id - Sudah tahukah Adjarian tugas dan wewenang kepolisian?

Kepolisian merupakan alat atau lembaga negara yang dibentuk untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Lembaga kepolisian di Indonesia adalah Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat Polri.

Polri adalah lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri juga berperan dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat.

Tujuannya agar keamanan dalam negeri bisa terpelihara dengan baik, Adjarian.

Sebagai lembaga negara, kepolisian memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang.

Hal inilah yang kemudian membuat anggota kepolisian mempunyai berbagai tugas dan aturan yang mengikatnya.

Tugas Kepolisian

Berdasarkan pasal 13 UU No.3 tahun 2022, tugas pokok kepolisian meliputi:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Macam-Macam Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia