Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seutuhnya.
Oleh karena itu, tidak ada hubungannya dengan desentralisasi.
Penyelenggaraan urusan absolut ini dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat langsung, yaitu oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Selain itu, urusan ini bisa juga dilimpahkan kepada instansi vertikal yang ada di daerah sebagai wakil pemerintah pusat atas asas dekonsentrasi.
Adapun ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat absolut tertuang di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu:
- Pertahanan
- Agama
- Keamanan
- Yustisi
- Politik luar negeri
- Moneter dan fiskal nasional
Baca Juga: Bentuk Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Menjaga Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat Daerah