3 Perangkat Organisasi Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 19 Desember 2022 | 08:00 WIB
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga bentuk, salah satunya rapat anggota. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja perangkat organisasi koperasi?

Pada artikel kali ini, kita akan mempelajari tentang tiga perangkat organisasi koperasi yang menjadi materi Ekonomi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang menopang ekonomi rakyat Indonesia.

Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, karena koperasi dikelola dan dimiliki oleh anggotanya sendiri.

Tujuannya, agar dapat memenuhi kebutuhan bersama, terutama dalam bidang ekonomi.

Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usah yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Kata koperasi diambil dari bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya kerja sama.

Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan oleh asas kekeluargaan.

Organisasi ekonomi ini dioperasikan demi kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Sementara itu, menurut Moh. Hatta, koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya.

"Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya."

Baca Juga: Koperasi: Pengertian dan Landasan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Perangkat Organisasi Koperasi

Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional.

Soko guru perekonomian nasional adalah sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1.

Berdasarkan UU No.25 tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri atas:

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.

Terdapat beberapa hal yang disepakati dalam rapat anggota, seperti:

- Penetapan anggaran dasar koperasi.

- Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.

- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi.

- Pembagian sisa hasil usaha.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Usaha Koperasi?

2. Pengurus

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Masa jabatan pengurus koperasi adalah selama 5 tahun, Adjarian.

Tugas dari pengurus koperasi di antaranya:

- Mengelola koperasi dan usahanya.

- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

- Menyelenggarakan rapat anggota.

- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban laporan tugas.

3. Pengawas

Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota yang bertanggung jawab terhadap rapat anggota.

Adapun tugas pengawas koperasi di antaranya:

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang dilakukan.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

"Tiga perangkat organisasi koperasi meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas."

Itulah tiga perangkat organisasi koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992.

Coba Jawab!
Apa saja yang disepakati dalam rapat anggota?
Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video berikut ini, yuk!