2. Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Masa jabatan pengurus koperasi adalah selama 5 tahun, Adjarian.
Tugas dari pengurus koperasi di antaranya:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban laporan tugas.
3. Pengawas
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota yang bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Adapun tugas pengawas koperasi di antaranya:
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang dilakukan.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
"Tiga perangkat organisasi koperasi meliputi rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas."
Itulah tiga perangkat organisasi koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992.
Coba Jawab! |
Apa saja yang disepakati dalam rapat anggota? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!