Jawab Soal Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Rabu, 14 Desember 2022 | 13:30 WIB
Sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia sudah terjadi sejak 29 Mei 1945. (unsplash/Mikhail Pavstyuk)

Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia

Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 yang dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 bersamaan dengan perumusan dasar negara Pancasila.

Perancangan UUD 1945 ini dilakukan oleh Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK.

Pada 18 Agustus 1945 setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan.

Keputusan dari sidang tersebut salah satunya pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan dari Panitia Perencanaan UUD 1945 tanggal 16 Juni 1945.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK yang dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.

Pada saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang nantinya akan dibentuk.

Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Selain itu, juga dibentuk Panitia Kecil yang diektua oleh Soepono dengan memiliki enam anggota, di antaranya Wongsonegoro, A.A. Maramis, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil perancang UUD pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang lambang negara, negara kesatuan, dan sebagainya.

Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda "Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan".

Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal, yang terdiri atas lima pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan peran dan satu pasal mengenai aturan tambahan.

Baca Juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Materi Kelas 11 Kurikulum Merdeka