Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan acara "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar".
Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta dan Soepomo.
Soepomo sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang naskah Undang-Undang Dasar.
Soepomo menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar.
Sejak diresmikan pada 18 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi negara modern karena mempunyai sistem ketatanegaraan, yaitu UUD .
Nah, itulah pembahasan soal seputar sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia, yaitu pembentukan UUD 1945, Adjarian.