adjar.id – Demokrasi terpimpin pernah diselenggarakan sebagai sistem pemerintahan di Indonesia.
Masa demokrasi terpimpin ini dilaksanakan saat Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang seluruh keputusan pemerintahnya bersumber dari kepala negara.
Penerapan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin dimulai saat dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno.
Demokrasi terpimpin adalah bentuk demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin adalah bentuk demokrasi yang berlandaskan kekeluargaan, tanpa anarkinya liberalisme dan tanpa otokrasinya diktator.
Demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang berdasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat yang pimpinannya dipegang oleh satu kekuasaan, yaitu tetua.
Tetua inilah yang memimpin sistem pemerintahan dengan mengayomi dan tidak mendiktatori.
Secara umum, demokrasi terpimpin adalah bentuk sistem pemerintahan yang dipimpin langsung oleh presiden secara mutlak.
Ada beberapa ciri dari demokrasi terpimpin ini, di antaranya memudarnya sistem partai, terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dan melemahnya hak dasar manusia.
Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Demokrasi terpimpin diterapkan di Indonesia mulai tahun 1959 sampai tahun 1965.
Baca Juga: Apa Tujuan Demokrasi Terpimpin?
Sebelum sistem demokrasi ini diterapkan, Indonesia pernah menerapkan demokrasi liberal di tahun 1950 sampai 1959.
Akan tetapi, sistem demokrasi liberal ini tidak stabil sehingga sering terjadi pergantian kabinet yang membuat program kerja kabinet tidak dapat berjalan dengan baik.
Lalu, pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisikan:
1. Pembubaran konstituante.
2. Berlakunya kembali UUD 1945.
3. Tidak berlakunya UUDS 1950.
4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dekrit Presiden 5 Juli ini menjadi penanda berakhirnya demokrasi liberal dan berganti menjadi demokrasi terpimpin.
Saat itu, demokrasi terpimpin hadir sebagai gagasan pembaruan bagi kehidupan politik, sosial, dan ekonomi.
Karakteristik utama dari demokrasi terpimpin adalah digabungkannya sistem kepartaian dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau DPR-GR.
Di sisi lain, peran dari lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi melemah, begitu juga hak asasi manusia.
Baca Juga: 5 Kekurangan Penerapan Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Diterapkannya demokrasi terpimpin menjadi puncak dari semangat antikebebasan pers dan munculnya sentralisasi kekuasaan yang dominan antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan sistem demokrasi terpimpin ini adalah untuk menata ulang kehidupan pemerintahan dan politik sesuai dengan UUD 1945.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya justru sering melanggar UUD 1945.
Demokrasi terpimpin ini justru lebih mengarah kepada pemusatan kekuasaan ke satu tangan, yaitu presiden saja dan tidak menghendaki adanya pemungutan suara.
Adanya pemusatan kekuasaan ini membuat posisi presiden menjadi sangat kuat dan berkuasa di Indonesia saat itu.
Nah, itulah sejarah demokrasi terpimpin di Indonesia yang diterapkan pada tahun 1959 sampai 1965, Adjarian.
Coba Jawab! |
Kapan demokrasi terpimpin berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |