adjar.id – Demokrasi terpimpin pernah diselenggarakan sebagai sistem pemerintahan di Indonesia.
Masa demokrasi terpimpin ini dilaksanakan saat Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang seluruh keputusan pemerintahnya bersumber dari kepala negara.
Penerapan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin dimulai saat dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno.
Demokrasi terpimpin adalah bentuk demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin adalah bentuk demokrasi yang berlandaskan kekeluargaan, tanpa anarkinya liberalisme dan tanpa otokrasinya diktator.
Demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang berdasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat yang pimpinannya dipegang oleh satu kekuasaan, yaitu tetua.
Tetua inilah yang memimpin sistem pemerintahan dengan mengayomi dan tidak mendiktatori.
Secara umum, demokrasi terpimpin adalah bentuk sistem pemerintahan yang dipimpin langsung oleh presiden secara mutlak.
Ada beberapa ciri dari demokrasi terpimpin ini, di antaranya memudarnya sistem partai, terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dan melemahnya hak dasar manusia.
Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Demokrasi terpimpin diterapkan di Indonesia mulai tahun 1959 sampai tahun 1965.
Baca Juga: Apa Tujuan Demokrasi Terpimpin?