adjar.id – Materi PPKn kelas 10 SMA yang akan kita bahas kali ini ialah seputar bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Yap, pemerintah daerah dalam hal menjalankan otonomi daerah memiliki berapa bentuk kewajiban, Adjarian.
Kewajiban pemerintah daerah ialah untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyat daerah.
Kewajiban pemerintah daerah ini tidak lepas dari adanya penggunaan kebijakan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Secara umum, otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.
Tujuan dari adanya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Sehingga, otonomi daerah dapat dikatakan sebagai bentuk hak, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tanggannya sendiri.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah sendiri dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerahnya masing-masing, Adjarian.
Nah, berikut bentuk-bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
“Indonesia menganut asas desentraliasai dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.”
Baca Juga: Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka