Bentuk Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Menjaga Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat Daerah

By Nabil Adlani, Senin, 28 November 2022 | 13:30 WIB
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di daerah merupakan salah satu bentuk kewajiban pemerintah daerah. (pexels/Krizjohn Rosales)

Bentuk Kewajiban Pemerintah Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut dengan kepala daerah.

Kepala daerah untuk provinsi disebut dengan gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah sendiri dilakukan dengan menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan, Adjarian.

Tugas pembantuan adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.

Dalam hal menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi berbagai bentuk kegiatan seperti:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan negara Indonesia.

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.

Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota