adjar.id – Otonomi daerah merupakan salah satu bagian dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.
Tujuan dari otonomi daerah ini ialah untuk pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat daerah.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 edisi revisi 2015, terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk menjelaskan pengertian otonomi daerah dan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar memudahkan Adjarian, kali ini kita akan membahas soal tersebut.
Sistem pemerintahan di Indonesia menerapkan sistem desentralisasi, otonomi daerah, dan dekonsentrasi.
Nah, dalam konteks negara kesatuan, asas desentralisasi ini memberikan keleluasaan kepada daerah untuk dapat menyelenggarakan otonomi daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang sesuai dengan keadaan wilayah daerahnya masing-masing, Adjrian.
Ada banyak berbagai definisi yang bisa menggambarkan tentang makna otonomi daerah.
Yuk, simak pembahasan soal mengenai pengertian dan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia berikut ini.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri sesuai undang-undang.
Menurut aspirasi masyarakat, otonomi daerah dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan masyarakat.
Selain itu pelaksanaan pembangunan yang dilakukan juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut ini beberapa pengertian otonomi daerah, di antaranya:
1. C. J. Franseen
Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
2. J. Wajong
Menurut J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
3. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
4. UU No. 9 Tahun 2015
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.9 tahun 2015, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penerapan otonomi daerah telah diatur dalam pasal 1 UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Otonomi daerah menurut pasal 1 tersebut adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari otonomi daerah ini adalah untuk mnegubah tatanan ketatanegaraan yang sifatnya sentralistik menjadi desentralisasi dan demokratis.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah dalam membuktikan kemampuannya melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Nah, pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan memberikan daerah kewenangan yang terbagi menjadi:
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
1. Otonomi Daerah Luas
Otonom daerah luas adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar dari urusan pemerintah pusat.
Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebiajakan daerah dalam meningkatkan pelayanan dan berbagai hal lainnya demi kesejahteraan masyarakat.
2. Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban secara nyata.
Hal inilah yang kemudian akan berpotensi untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai potensi daerah masing-masing.
3. Otonomi yang Bertanggungjawab
Otonomi yang bertanggungjawab adalah penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi itu sendiri.
Otonomi memiliki dasar untuk memberdayakan daerah, termasuk di dalamnya utuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang menjadi bagian utama dari tujuan nasional Indonesia.
Nah, itulah Adjarian, pembahasan soal pengertian otonomi daerah dan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.