1. Otonomi Daerah Luas
Otonom daerah luas adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar dari urusan pemerintah pusat.
Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebiajakan daerah dalam meningkatkan pelayanan dan berbagai hal lainnya demi kesejahteraan masyarakat.
2. Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban secara nyata.
Hal inilah yang kemudian akan berpotensi untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai potensi daerah masing-masing.
3. Otonomi yang Bertanggungjawab
Otonomi yang bertanggungjawab adalah penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi itu sendiri.
Otonomi memiliki dasar untuk memberdayakan daerah, termasuk di dalamnya utuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang menjadi bagian utama dari tujuan nasional Indonesia.
Nah, itulah Adjarian, pembahasan soal pengertian otonomi daerah dan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.