Fungsi Pengaturan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah sendiri.
Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, fungsi pemerintah adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara, Adjarian.
Nah, ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah pusat, yaitu:
1. Menyediakan Infrastruktur Ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dasar dan berbagai peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern.
Misalnya perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan lain sebagainya.
2. Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif
Fungsi menyediakan barang dan jasa kolektif ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum yang masih sulit dijangkau oleh beberapa individu.
“Pemerintah pusat memiliki fungsi untuk menyediakan infrastruktur ekonomi bagi daerah agar sistem ekonomi modern bisa berlangsung.”
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah