6 Fungsi Pengaturan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Nabil Adlani, Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB
Fungsi pengaturan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terbagi menjadi enam bentuk. (unsplash/Sofianna p)

3. Menjembatani Konflik dalam Masyarakat

Fungsi ini dijalankan pemerintah pusat untuk meminimalkan terjadi konflik sehingga kehidupan masyarakat akan lebih tertib dan stabil.

4. Menjaga Kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi bisa berlangsung dengan kompetisi yang sehat.

Tanpa pengawasan pemerintah bisa menimbulkan kompetisi dalam perdagangan yang tidak terkontrol dan bisa merusak kompetisi tersebut.

5. Menjamin Akses Minimal Setiap Individu kepada Barang dan Jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan bisa memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui berbagai program khusus.

6. Menjaga Stabilitas Ekonomi

Melalui fungsi ini, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan moneter jika terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

"Fungsi pengaturan pemerintah pusat di antaranya adalah menyediakan infrastruktur ekonomi, menyediakan barang dan jasa kolektif, menjembatani konflik, menjaga kompetisi, menjamin akses barang-jasa, dan menjaga stabilitas ekonomi."

Itulah enam fungsi pengaturan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, Adjarian.

Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Petunjuk: Cek halaman 1.