adjar.id – Provinsi DKI Jakarta termasuk salah satu daerah khusus yang ada di Indonesia.
Hal ini telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 1, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satu-satuan pemerintahan daerah yang sifatnya khusus atau bersifat istimewa.
Daerah khusus ini adalah daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tujuh hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta dalam hal otonomi daerah, materi PPKn kelas 10 SMA.
Provinsi DKI Jakarta termasuk daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintahan pusat, Adjarian.
Otonomi daerah sendiri adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelyanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Lalu, apa saja pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta?
“Daerah khusus di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 1.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi