adjar.id - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali.
Nah, akankah sekolah kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (pjj) saat PPKM 1?
PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali berlangsung mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022 mendatang.
Sejumlah aturan kembali diterapkan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
Aturan-aturan tersebut tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Aturan Pembelajaran di Sekolah selama PPKM Level 1
Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri KEseharan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Selain itu, hal ini juga berlandaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Seperti yang diketahui, PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali ini berlangsung selama dua minggu.
Selanjutnya, pemerintah akan meninjau kembali terkait tingkat penularan COVID-19 yang akan menjadi dasar penghentian, perpanjangan, atau kenaikan level PPKM.
Baca Juga: Berlaku hingga 21 November, Ini Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali