adjar.id - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 untuk Jawa-Bali.
PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali ini dilaksanakan mulai 8 hingga 21 November 2022, Adjarian.
Pelaksanaan PPKM dilakukan demi mencegah penularan COVID-19 yang kian meningkat.
Dilansir dari Kompas.tv, jumlah kasus harian COVID-19 mencapai angka 6.601 per Selasa (8/11/2022).
Jumlah ini cukup besar mengingat sebelumnya kasus COVID-19 di Indonesia sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan lonjakan kasus COVID-19, seperti protokol kesehatan yang semakin longgar, vaksinasi booster yang belum menyeluruh, dan munculnya varian Omicron XBB.
Dengan adanya PPKM Level 1 untuk Jawa-Bali, sejumlah pembatasan pun dijalankan.
Peraturan PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tercantum lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negerti No. 47 Tahun 2022.
Seperti apa aturan-aturannya?
Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
Wilayah Perkantoran, Pasar, Warung Makan, dan Mal
Baca Juga: Arti Status PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR