1. Kerja dari kantor atau work from office (WFO) dilaksanakan oleh karyawan yang sudah divaksin dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Warung makan, restoran, kafe, dan mal diizinkan untuk buka dengan penerapan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB.
3. Pasar yang menujual barang yang bukan kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
4. Pengunjung berkategori hijau diperbolehkan masuk mal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Syarat masuk mal: Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sementara anak 6-12 tahun wajib membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Syarat masuk bioskop: Anak 6-12 tahun wajib membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Wisata, Ibadah, dan Gym
1. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Tempat wisata diizinkan buka dengan pengunjung wajib mengenakan masker dan menjaga protokol kesehatan.
3. Syarat masuk tempat wisata: Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sementara anak 6-12 tahun wajib membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4. Kegiatan seni, budaya, dan olahraga diizinkan diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang? Inilah 5 Aktivitas Seru yang dapat Kita Lakukan
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR