adjar.id - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali.
Nah, akankah sekolah kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (pjj) saat PPKM 1?
PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali berlangsung mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022 mendatang.
Sejumlah aturan kembali diterapkan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
Aturan-aturan tersebut tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Aturan Pembelajaran di Sekolah selama PPKM Level 1
Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri KEseharan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Selain itu, hal ini juga berlandaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Seperti yang diketahui, PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali ini berlangsung selama dua minggu.
Selanjutnya, pemerintah akan meninjau kembali terkait tingkat penularan COVID-19 yang akan menjadi dasar penghentian, perpanjangan, atau kenaikan level PPKM.
Baca Juga: Berlaku hingga 21 November, Ini Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
Aturan PTM untuk wilayah PPKM Level 1
Berikut ini aturan-aturan pembelajaran tatap muka untuk PPKM Level 1.
1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan setiap hari dengan peserta didik 100% dan jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% dan pada warga masyarakat lansia di bawah 60% tingkat kabupaten/kota, maka dilaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari dengan 100% peserta didik dan jam pembelajaran minimal 6 JP per hari.
3. Kantin diperbolehkan dibuka di dalam lingkungan satuan pendidikan selama pembelajaran tatap muka. Kapasitas kantin pada satuan pendidikan PPKM Level 1, 2, dan 3 adalah 75%, sedangkan level 4 adalah 50%.
Area kantin diwajibkan memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan kondisi kantin bersih dan rutin didisinfeksi.
Selain itu, penjual diharuskan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker serta hanya menjual makanan sehat bergizi.
Sedangkan dengan pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
4. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Satuan pendidikan diharapkan membuat prosedur operasi standar penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, dan kegiatan lain di luar pembelajaran. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah pendidikan atau di tempat publik diperbolehkan sesuai dengan ketentuan PPKM.
5. Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Orang tua/wali yang memilih PJJ bagi anaknya harus berdasarkan keterangan dari dokter.
6. Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan PTM, tetapi orang tua/wali diharapkan mendorong anak untuk segera divaksinasi bagi yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Arti Status PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4
7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada PTM wajib telah menerima vaksinasi. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, maka pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Demikianlah informasi mengenai pembelajaran di sekolah selama pemberlakuan PPKM Level 1 Jawa-Bali, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan peraturan yang mengatur PPKM Level 1 Jawa-Bali tahun 2022! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut, yuk!